Katanyo.com, Banyuasin — Aktivitas pembangunan Perumahan Oma Felix yang dikelola PT Cahaya Sanubari Sakti (CSS) di Jalan Kantor Camat Kelurahan Sukajadi Kabupaten Banyuasin menjadi sorotan setelah pekerjaan di lokasi disebut telah berjalan, sementara kepastian sejumlah dokumen perizinan dan persetujuan teknisnya belum terkonfirmasi secara resmi.
Temuan tersebut diperoleh awak media Katanyo.com saat melakukan penelusuran langsung ke lokasi proyek pada Jumat (4/9/2026). Di lapangan, terlihat aktivitas pembangunan yang telah memasuki tahap persiapan kawasan perumahan, mulai dari penimbunan lahan hingga pekerjaan awal pembangunan.
Saat dikonfirmasi di lokasi, seorang pekerja bernama Aming menyatakan bahwa proses pengurusan perizinan perusahaan telah dilakukan, termasuk dokumen siteplan.
"Pengurusan izin sudah diselesaikan, siteplan juga sudah selesai diurus," kata Aming.
Namun, pernyataan tersebut belum sepenuhnya terkonfirmasi dari instansi teknis Pemerintah Kabupaten Banyuasin.
Kepala Bidang Perumahan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Banyuasin, Asri, mengaku belum dapat memastikan apakah dokumen siteplan Perumahan Oma Felix telah ditandatangani atau disahkan oleh pejabat yang berwenang.
Asri mengatakan pihaknya telah meminta staf melakukan pengecekan terhadap dokumen tersebut. Akan tetapi, berdasarkan pemeriksaan awal, dokumen yang dimaksud belum ditemukan.
"Nanti saya cek kembali, kalau memang sudah ada biasanya ada di atas meja saya, tapi ini enggak ada," ujar Asri saat dikonfirmasi di kantornya, Pangkalan Balai, Senin (7/9/2026).
Perbedaan keterangan antara pihak yang berada di lokasi dengan informasi awal dari instansi teknis tersebut membuat status legalitas pembangunan Perumahan Oma Felix perlu dipastikan melalui pemeriksaan dokumen resmi.
Sebab, pembangunan kawasan perumahan tidak hanya berkaitan dengan status kepemilikan atau penguasaan tanah. Pengembang wajib memenuhi berbagai persyaratan sesuai tahapan penyelenggaraan perumahan, termasuk aspek tata ruang, perizinan berusaha, persetujuan teknis, siteplan, hingga persetujuan bangunan gedung apabila telah memasuki tahap pembangunan fisik.
Ketentuan penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman antara lain mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, sebagaimana telah mengalami perubahan melalui regulasi terkait Cipta Kerja beserta peraturan pelaksananya.
Sementara aspek pemanfaatan ruang harus sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang sebagaimana telah diubah melalui rezim Cipta Kerja dan aturan pelaksananya.
Untuk pembangunan fisik bangunan, terdapat pula ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, termasuk mengenai Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sesuai ketentuan yang berlaku.
Karena itu, apabila benar terdapat aktivitas pembangunan sebelum persyaratan yang diwajibkan terpenuhi, persoalannya tidak dapat semata-mata dipandang sebagai persoalan administratif. Pemerintah daerah perlu memastikan setiap tahapan kegiatan pembangunan telah memiliki dasar persetujuan yang sah.
Pemeriksaan juga penting dilakukan untuk memastikan kesesuaian antara kondisi lapangan dengan dokumen yang dimiliki pengembang, termasuk status dan peruntukan lahan, siteplan, kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang, perizinan berusaha, serta PBG dan dokumen teknis lainnya sesuai tahapan pembangunan.
Pemerintah Kabupaten Banyuasin melalui Disperkimtan bersama perangkat daerah teknis terkait dinilai perlu turun langsung melakukan verifikasi. Pemeriksaan tersebut penting untuk menjawab apakah aktivitas pembangunan Perumahan Oma Felix telah sesuai dengan ketentuan atau justru terdapat pekerjaan yang dilakukan sebelum persyaratan perizinan dipenuhi.
Apabila dari hasil pemeriksaan ditemukan adanya pembangunan yang dilakukan tanpa memenuhi persyaratan yang diwajibkan, pemerintah daerah dapat mengambil langkah pembinaan maupun tindakan administratif sesuai kewenangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sebaliknya, jika seluruh dokumen perizinan dan persetujuan ternyata telah diterbitkan secara sah, pihak pengembang diharapkan dapat memberikan penjelasan serta menunjukkan dokumen yang relevan kepada instansi berwenang sehingga status legalitas proyek menjadi terang dan tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, status pasti siteplan dan kelengkapan perizinan Perumahan Oma Felix yang dikelola PT Cahaya Sanubari Sakti masih menunggu verifikasi dari instansi berwenang serta klarifikasi pihak perusahaan.
Redaksi Katanyo.com tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi PT Cahaya Sanubari Sakti maupun pihak terkait lainnya untuk memberikan penjelasan mengenai status perizinan dan aktivitas pembangunan Perumahan Oma Felix.