Pencarian

Kontak

K-MAKI Apresiasi Kinerja Kejari Banyuasin, Dorong Pengusutan Korupsi PDAM Tirta Betuah Dikembangkan

Koordinator K-MAKI Sumsel Wilayah Banyuasin, Sepriadi Pratama, mengapresiasi kinerja Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuasin setelah menetapkan empat tersangka dalam perkara dugaan korupsi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Betuah Kabupaten Banyuasin. Meski demikian, ia mendorong penyidik mengembangkan perkara tersebut untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Redaksi
Redaksi Redaksi · Jumat, 09 Oktober 2026 · 11:58:00 WIB
K-MAKI Apresiasi Kinerja Kejari Banyuasin, Dorong Pengusutan Korupsi PDAM Tirta Betuah Dikembangkan
Koordinator K-MAKI Sumsel wilayah Banyuasin sekaligus Aktivis Banyuasin, Sepriadi Pratama. (Foto: dok. Katonyo.com).

Katonyo.com, Banyuasin - Koordinator K-MAKI Sumsel Wilayah Banyuasin, Sepriadi Pratama, mengapresiasi kinerja Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuasin setelah menetapkan empat tersangka dalam perkara dugaan korupsi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Betuah Kabupaten Banyuasin. Meski demikian, ia mendorong penyidik mengembangkan perkara tersebut untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Sepriadi yang juga merupakan aktivis Banyuasin itu menilai, penetapan empat tersangka menjadi langkah penting dalam pengungkapan perkara. Namun, menurutnya, penyidikan perlu dilakukan secara menyeluruh agar seluruh pihak yang memiliki keterkaitan dengan dugaan penyimpangan anggaran dapat dimintai pertanggungjawaban apabila ditemukan bukti yang cukup.

Empat tersangka yang dimaksud terdiri atas SH mantan direktur PDAM Tirta Betuah, ER  kepala bagian umum dan keuangan, WO kepala bagian teknik, serta IB pihak penyedia.

Menurut Sepriadi, rentang waktu 2019 hingga 2024 yang menjadi perhatian dalam perkara tersebut cukup panjang untuk ditelusuri lebih mendalam. Ia menilai, penyidik perlu memastikan apakah dugaan penyimpangan hanya melibatkan pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka atau terdapat pihak lain yang memiliki peran dalam rangkaian kegiatan tersebut.

"Penetapan empat tersangka patut diapresiasi. Namun, kami berharap penyidik tidak berhenti sampai di situ. Perkara ini perlu didalami secara menyeluruh untuk memastikan siapa saja yang bertanggung jawab berdasarkan alat bukti dan fakta hukum," ujar Sepriadi, di Pangkalan Balai, Kamis (8/10/2026). 

Soroti Peran Dewan Pengawas

Selain mendorong pengembangan penyidikan, Sepriadi menyoroti fungsi pengawasan internal PDAM Tirta Betuah selama periode yang menjadi objek perkara.

Ia mempertanyakan bagaimana fungsi dewan pengawas dijalankan, termasuk dalam mengawasi kebijakan perusahaan, pelaksanaan kegiatan, dan penggunaan anggaran selama kurun waktu tersebut.

Menurutnya, aspek pengawasan perlu ditelusuri untuk mengetahui apakah mekanisme pengendalian dan pengawasan perusahaan telah berjalan sebagaimana mestinya.

Meski demikian, Sepriadi tidak menyimpulkan adanya keterlibatan dewan pengawas dalam dugaan tindak pidana tersebut. Ia mendorong agar aspek itu diperiksa berdasarkan kewenangan, dokumen, serta bukti yang ditemukan penyidik.

"Periode 2019 sampai 2024 bukan waktu yang singkat. Karena itu, perlu ditelusuri bagaimana fungsi pengawasan berjalan selama periode tersebut. Jika ditemukan indikasi pelanggaran dan bukti yang cukup, tentu harus ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum," katanya.

Pertanyakan Sumber Anggaran

Sepriadi juga menyoroti pentingnya keterbukaan informasi mengenai sumber anggaran yang menjadi objek penyidikan. Ia mempertanyakan apakah anggaran yang diduga diselewengkan berkaitan dengan penyertaan modal, hibah, atau sumber pendanaan lainnya.

Menurutnya, kejelasan sumber anggaran diperlukan untuk memahami konstruksi perkara, mekanisme penggunaan dana, serta pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam proses perencanaan hingga pelaksanaan kegiatan.

Ia menilai, penelusuran tersebut penting agar masyarakat memperoleh gambaran yang utuh mengenai bagaimana dugaan penyimpangan terjadi dan bagaimana kerugian negara dihitung.

Selain itu, ia meminta penyidik mendalami keterlibatan pihak penyedia, termasuk pihak yang berkaitan dengan pengadaan aksesori atau komponen dalam kegiatan yang menjadi objek perkara.

Penelusuran tersebut, menurut Sepriadi, diperlukan untuk memastikan proses pengadaan berjalan sesuai ketentuan, sekaligus mengidentifikasi kemungkinan penyimpangan dalam pelaksanaan kontrak maupun pertanggungjawaban belanja.

Dugaan Kerugian Negara Perlu Didalami

Sepriadi menduga nilai kerugian negara dalam perkara tersebut berpotensi lebih besar apabila penyidikan menemukan kegiatan atau komponen anggaran lain yang berkaitan dengan dugaan penyimpangan.

Namun, ia menekankan bahwa dugaan tersebut harus dibuktikan melalui pemeriksaan dokumen, penelusuran aliran dana, dan penghitungan kerugian negara oleh pihak berwenang.

Ia mendorong Kejari Banyuasin menelusuri seluruh rangkaian kegiatan yang berkaitan dengan perkara tersebut, termasuk proses penganggaran, pencairan, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban keuangan.

Menurutnya, pengembangan penyidikan penting untuk memastikan penanganan perkara tidak hanya berfokus pada pihak yang diduga terlibat secara langsung, tetapi juga mengungkap keseluruhan mekanisme yang memungkinkan dugaan penyimpangan terjadi.

Sepriadi berharap Kejari Banyuasin terus bekerja secara profesional, transparan, dan akuntabel dalam menangani perkara dugaan korupsi PDAM Tirta Betuah.

Ia juga menekankan pentingnya penegakan hukum yang didasarkan pada alat bukti yang sah, dengan tetap menghormati asas praduga tak bersalah terhadap pihak-pihak yang belum terbukti melakukan tindak pidana.

Menurutnya, pengusutan yang menyeluruh diharapkan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus menjawab pertanyaan publik mengenai sumber anggaran, fungsi pengawasan, pihak-pihak yang bertanggung jawab, dan besaran kerugian negara dalam perkara tersebut.

Follow katonyo.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks