Pencarian

Kontak

Dana Earmark Rp51,9 Miliar Terpakai Salah, OKU Timur Timbun Utang Rp159 Miliar

Redaksi
Redaksi Redaksi · Senin, 19 Oktober 2026 · 13:30:00 WIB
Dana Earmark Rp51,9 Miliar Terpakai Salah, OKU Timur Timbun Utang Rp159 Miliar

Katonyo.com, Palembang – Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menyingkap tabir krisis manajemen kas serius yang melanda Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur.

Berdasarkan dokumen audit BPK Nomor 45.B/T/LHP/DJPKN-V.PLG/PPD.01/05/2026, Pemkab OKU Timur terdeteksi menggunakan Dana yang Telah Ditentukan Penggunaannya (Earmark) di luar peruntukan seharusnya senilai Rp51,9 Miliar.

Penyalahgunaan dana terikat dari pemerintah pusat tersebut diduga terpaksa dilakukan demi menutup lubang kosongnya Kas Daerah akibat perencanaan APBD yang tidak realistis.

Dampaknya, Pemkab OKU Timur kini dihadapkan pada ancaman gagal bayar massal dengan akumulasi Utang Belanja jangka pendek mencapai Rp159,2 Miliar.

Dana Proyek Pusat dan Pendidikan Habis Terkuras

Dalam dokumen resume pemeriksaan, BPK menjelaskan bahwa dana Earmark merupakan alokasi khusus dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang peruntukannya sudah dikunci secara spesifik untuk program prioritas nasional, seperti bidang pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur.

Data per 31 Desember 2025 menunjukkan, kas daerah seharusnya masih mengantongi sisa dana Earmark sebesar Rp51,9 Miliar.

Namun, saat BPK memeriksa rekening koran Kas Daerah, posisi saldo yang tersisa secara riil hanya tercatat sebesar Rp31,9 Juta.

Auditor negara membeberkan rincian sisa dana terikat yang habis terpakai di luar koridor aturan tersebut, meliputi :

  1. Sisa DAU Specific Grant (pendanaan kelurahan dan bidang pendidikan) sebesar Rp29,7 Miliar
  2. Sisa DAK Non-Fisik sebesar Rp8,8 Miliar
  3. Sisa DAK Fisik sebesar Rp5,1 Miliar
  4. Sisa Dana Insentif Fiskal sebesar Rp6,2 Miliar.

Kepala BPKAD OKU Timur dalam penjelasannya kepada BPK tidak menampik kondisi tersebut.

Pihak manajemen keuangan beralasan, kebijakan menyapu bersih seluruh dana di rekening kas daerah terpaksa diambil karena kas kosong, sementara pihak penyedia jasa (kontraktor) terus menagih hak atas kewajiban pekerjaan fisik yang telah mereka rampungkan.

Efek Domino: Defisit Masif dan Ancaman Gugatan Hukum

Kondisi keuangan OKU Timur dilaporkan terjun bebas. Jika pada tahun 2024 daerah ini masih mencatatkan surplus anggaran sebesar Rp2 Miliar, pada tahun anggaran 2025 keuangan daerah berbalik mengalami defisit sebesar Rp4,6 Miliar.

Ketidaksanggupan keuangan daerah ini menyisakan beban utang belanja masif senilai Rp146 Miliar ditambah utang jangka pendek lainnya sebesar Rp13,1 MiMiliar

Ironisnya, Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) tahun 2025 yang hanya tercatat Rp4,2 Miliar dipastikan lumpuh dan tidak akan mampu menutupi gunung utang tersebut.

Kondisi ini memicu rasio likuiditas kas daerah berada pada angka minus 0,30.

Angka yang berada di bawah nilai standar ini menandakan kemampuan Pemkab OKU Timur untuk membayar kewajiban jangka pendek dengan kas riil sudah tidak memungkinkan.

Dalam narasinya, BPK secara tegas memberikan peringatan tertulis terkait dampak dari buruknya pengelolaan anggaran ini. 

"Permasalahan di atas mengakibatkan risiko tidak terlaksananya kegiatan yang telah ditentukan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan yang menjadi prioritas nasional khususnya pada Dana yang Telah Ditentukan Penggunaannya (Earmark); timbulnya kewajiban jangka pendek berupa Utang Belanja dan Utang Jangka Pendek Lainnya sebesar Rp159.237.538.490,33 yang membebani dan mengganggu program kegiatan Tahun berikutnya; dan risiko gugatan hukum dari pihak ketiga yang dirugikan karena belum dibayarnya hasil pekerjaan," tulis BPK dalam dokumen LHP-nya.

TAPD Dinilai Tidak Cermat

Atas temuan tersebut, BPK secara lugas menuding Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten OKU Timur bertindak tidak cermat dalam menyusun dokumen rencana APBD.

Perencanaan anggaran dinilai mengabaikan kepastian ketersediaan dana dan mengandalkan prediksi target pendapatan yang tidak akurat.

BPK juga menyalahkan Kepala BPKAD serta Kepala Bidang Perbendaharaan BPKAD yang tetap menerbitkan Surat Penyediaan Dana (SPD) tanpa mengontrol ketersediaan uang nyata yang ada di dalam Kas Daerah.

Bupati OKU Timur dilaporkan menyatakan sependapat dengan seluruh temuan fatal BPK tersebut dan berjanji akan menindaklanjuti rekomendasi perbaikan.

BPK mendesak Sekretaris Daerah (Sekda) selaku Ketua TAPD untuk segera melakukan penyesuaian belanja dan melakukan pengawasan ketat agar realisasi keuangan ke depan mutlak disesuaikan dengan kapasitas kas yang tersedia.

 

Follow katonyo.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks