Katonyo.com, Palembang - Kebijakan efisiensi anggaran Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Pemprov Sumsel) kembali menjadi sorotan. Sejumlah langkah penyesuaian belanja yang diarahkan kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dipertanyakan Komunitas Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (K-MAKI) Sumatera Selatan, terutama terkait perencanaan anggaran dan kondisi fiskal daerah.
Sorotan itu muncul setelah beredar instruksi internal Pemprov Sumsel yang meminta OPD melakukan sejumlah penyesuaian terhadap anggaran tahun berjalan.
Berdasarkan dokumen yang beredar, sejumlah langkah yang diminta antara lain pengurangan sisa anggaran perjalanan dinas, peninjauan belanja barang dan jasa yang belum masuk tahapan tertentu dalam proses pengadaan, serta penyesuaian paket belanja modal yang belum memasuki proses pelelangan atau Pengadaan Langsung (PL).
Instruksi tersebut disebut juga mencakup penyesuaian terhadap usulan penambahan anggaran dalam Perubahan Rancangan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2026.
Namun, hingga berita ini disusun, belum diperoleh keterangan resmi dari Pemprov Sumsel yang menjelaskan secara menyeluruh latar belakang penerbitan instruksi tersebut, termasuk besaran total anggaran yang akan dirasionalisasi serta dampaknya terhadap program pembangunan.
Kebijakan efisiensi sendiri sebelumnya telah menjadi perhatian Pemprov Sumsel. Gubernur Sumsel Herman Deru pada pertengahan September 2026 menyebut efisiensi anggaran berdampak terhadap ruang fiskal daerah. Pemprov Sumsel juga telah mengarahkan penyesuaian sejumlah belanja, termasuk perjalanan dinas.
K-MAKI Pertanyakan Perencanaan Anggaran
Koordinator K-MAKI Sumatera Selatan, Boni Belitong, menilai kebijakan pemangkasan tersebut perlu dijelaskan secara terbuka agar publik mengetahui alasan dan dasar perhitungannya.
Menurut Boni, apabila terdapat ruang untuk memangkas anggaran perjalanan dinas dalam jumlah signifikan tanpa mengganggu pelayanan publik, pemerintah perlu menjelaskan bagaimana kebutuhan anggaran tersebut ditetapkan sejak awal.
"Kalau memang sisa anggaran perjalanan dinas dapat dikurangi secara signifikan, pemerintah perlu menjelaskan dasar perencanaan dan perhitungannya sejak awal. Apakah anggaran tersebut memang terlalu besar, atau ada perubahan kebutuhan selama tahun berjalan?" ujar Boni saat dimintai keterangan, Kamis (24/9/2026).
Boni mengatakan pertanyaan tersebut penting karena efisiensi anggaran tidak semestinya hanya dilihat dari besarnya nominal yang dipotong, tetapi juga dari kualitas perencanaan serta dampaknya terhadap target program pemerintah.
Ia juga menyoroti rencana penyesuaian belanja modal.
Menurutnya, apabila terdapat kegiatan pembangunan yang akhirnya harus ditunda atau dibatalkan akibat keterbatasan ruang fiskal, pemerintah perlu membuka informasi mengenai kegiatan yang terdampak, alasan penundaan, serta konsekuensinya terhadap pelayanan masyarakat.
"Jangan sampai efisiensi hanya memindahkan persoalan dari satu pos anggaran ke pos lainnya. Publik perlu mengetahui program mana yang dikurangi, berapa nilainya, apa alasannya, dan bagaimana dampaknya terhadap target pembangunan," katanya.
Minta DPRD Periksa Dasar Rasionalisasi
K-MAKI juga meminta DPRD Sumsel menjalankan fungsi pengawasan terhadap kebijakan rasionalisasi anggaran tersebut.
Boni meminta DPRD memanggil Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), termasuk pihak yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan daerah, untuk memperoleh penjelasan mengenai kondisi pendapatan, belanja, kewajiban daerah, serta dasar dilakukannya penyesuaian anggaran.
"Yang harus dibuka adalah data. Berapa pendapatan daerah yang terealisasi, berapa belanja yang sudah terserap, berapa kewajiban yang harus dibayar, dan berapa ruang fiskal yang masih tersedia. Dari situ masyarakat bisa melihat alasan dilakukannya rasionalisasi," ujarnya.
Boni juga meminta proses penyesuaian anggaran dilakukan secara transparan dan sesuai ketentuan pengelolaan keuangan daerah.
Data Keuangan Daerah Perlu Dibuka
Berdasarkan laman resmi BPKAD Provinsi Sumsel, pemerintah daerah telah menyediakan sejumlah dokumen informasi keuangan publik, termasuk Laporan Realisasi Anggaran (LRA) APBD Pemprov Sumsel per 10 September 2026 serta dokumen LKPD 2025 yang telah diaudit.
Ketersediaan data tersebut dapat menjadi dasar bagi publik dan DPRD untuk menilai perkembangan realisasi pendapatan dan belanja daerah secara lebih objektif, tanpa menarik kesimpulan hanya berdasarkan kebijakan pemangkasan anggaran.
Selain itu, perjalanan dinas pemerintah daerah memang merupakan salah satu komponen belanja yang dapat menjadi objek efisiensi. Ketentuan perjalanan dinas di lingkungan Pemprov Sumsel juga diatur melalui keputusan gubernur mengenai satuan biaya perjalanan dinas.
Karena itu, besaran pemangkasan dan alasan di balik kebijakan tersebut perlu dilihat berdasarkan dokumen anggaran, realisasi belanja, serta penjelasan resmi pemerintah.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Sekretariat Daerah Provinsi Sumsel dan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sumsel belum memberikan keterangan resmi mengenai dasar dan rincian instruksi efisiensi sebagaimana dokumen yang beredar.