Katonyo.com, Palembang - Dinamika pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2026 mendapat sorotan dari Komunitas Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (K-MAKI).
Koordinator K-MAKI, Boni Belitong, menilai langkah Badan Anggaran (Banggar) DPRD Sumsel yang mencoret asumsi pendapatan Dana Bagi Hasil (DBH) kurang salur sekitar Rp1,018 triliun perlu dilihat sebagai upaya menjaga agar postur APBD disusun berdasarkan kemampuan fiskal yang realistis.
Menurut Boni, apabila pendapatan yang belum memiliki kepastian pencairan tetap dimasukkan untuk menopang belanja, terdapat risiko munculnya kesenjangan antara angka dalam dokumen anggaran dan kemampuan kas daerah.
"Secara prinsip, jangan sampai pendapatan yang belum memiliki kepastian realisasi dijadikan dasar untuk membiayai belanja. Kalau uangnya tidak tersedia, pemerintah harus menyesuaikan belanja dengan kemampuan fiskalnya," kata Boni dalam keterangan tertulis, Jumat (25/9/2026).
Sorotan tersebut muncul di tengah penurunan alokasi Transfer ke Daerah (TKD) pada 2026. Data Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Sumatera Selatan menyebut alokasi TKD untuk wilayah Sumsel pada 2026 mengalami penurunan dibandingkan tahun sebelumnya. Hingga 31 Juli 2026, penyaluran TKD di wilayah Sumsel tercatat Rp13,75 triliun atau 58,20 persen dari pagu, dengan kontraksi 20,71 persen secara tahunan.
Sementara itu, alokasi TKD untuk Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan pada 2026 disebut sebesar Rp3,3 triliun.
Bukan Sekadar Angka Defisit
K-MAKI menilai angka defisit Rp942.398.613.418 yang disebut muncul dalam pembahasan APBD-P harus dibaca secara hati-hati. Menurut organisasi tersebut, persoalannya bukan semata-mata besar kecilnya defisit, melainkan sumber pembiayaan yang digunakan untuk menutupnya serta kepastian pendapatan yang menjadi dasar penyusunan anggaran.
Boni meminta pemerintah daerah dan DPRD memastikan setiap asumsi pendapatan mempunyai dasar hukum, dokumen pendukung, serta prospek realisasi yang dapat dipertanggungjawabkan.
"Defisit dalam APBD bukan otomatis berarti pelanggaran. Yang harus diuji adalah bagaimana defisit tersebut ditutup, apakah sumber pembiayaannya sah, dan apakah seluruh angka pendapatan serta belanja didukung dasar yang dapat dipertanggungjawabkan," ujarnya.
Dalam UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, APBD menjadi dasar bagi pemerintah daerah untuk melakukan penerimaan dan pengeluaran daerah. Undang-undang yang sama juga melarang pejabat melakukan tindakan yang berakibat pada pengeluaran atas beban APBD apabila anggaran untuk membiayainya tidak tersedia atau tidak cukup tersedia. Ketentuan tersebut terdapat dalam Pasal 3 ayat (2) dan ayat (3).
Dengan demikian, menurut K-MAKI, pemerintah daerah perlu memastikan setiap komitmen belanja telah disesuaikan dengan kemampuan anggaran sebelum kontrak maupun kewajiban keuangan ditetapkan.
K-MAKI Ingatkan Risiko Kontrak Tanpa Dukungan Anggaran
K-MAKI juga mengingatkan jajaran Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), Pengguna Anggaran (PA), serta pejabat terkait agar berhati-hati apabila terdapat kegiatan yang tetap dilaksanakan sementara sumber pendanaannya belum pasti.
Namun, konsekuensi hukum terhadap pejabat tidak dapat serta-merta disimpulkan hanya karena terjadi defisit. Pertanggungjawaban hukum harus dilihat berdasarkan tindakan konkret, kewenangan pejabat, ketersediaan anggaran, dokumen kontrak, realisasi belanja, serta ada atau tidaknya kerugian negara/daerah dan unsur pelanggaran lainnya.
UU 1/2004 sendiri mengatur bahwa kerugian negara/daerah merupakan kekurangan uang, surat berharga, dan barang yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum, baik sengaja maupun lalai.
Karena itu, pernyataan bahwa setiap kekurangan dana otomatis menjadi tindak pidana korupsi tidak dapat dibenarkan tanpa pembuktian unsur pidananya.
Hibah hingga Perjalanan Dinas Diminta Dievaluasi
Untuk menghadapi tekanan fiskal, K-MAKI mendorong Pemprov Sumsel melakukan rasionalisasi belanja berdasarkan skala prioritas.
Boni menyebut belanja hibah, perjalanan dinas, kegiatan seremonial, serta belanja birokrasi yang tidak berkaitan langsung dengan pelayanan dasar perlu dievaluasi.
"Jangan sampai penyesuaian anggaran justru membebani pelayanan publik, sementara belanja yang sifatnya administratif dan seremonial tetap dipertahankan," katanya.
Ia juga meminta pemerintah daerah mengevaluasi paket pekerjaan yang belum memasuki tahap kontrak, terutama kegiatan yang tidak termasuk prioritas pelayanan dasar.
Namun, K-MAKI tidak menyebut seluruh belanja hibah atau seluruh paket pekerjaan nonprioritas harus otomatis dihapus. Menurut mereka, evaluasi harus dilakukan berdasarkan urgensi, dasar hukum, kemampuan fiskal, serta manfaat bagi masyarakat.
Pedoman penyusunan APBD 2026 juga menekankan pentingnya penyesuaian anggaran terhadap kondisi fiskal dan memuat sejumlah mekanisme penggunaan SiLPA untuk menutup defisit maupun membiayai kewajiban daerah tertentu.
Isu DBH Kurang Salur dan Dugaan Pembagian Proyek
Di sisi lain, K-MAKI mengaku tengah menelusuri informasi mengenai proses pembahasan DBH kurang salur yang disebut mencapai sekitar Rp1 triliun.
Boni menyebut pihaknya menerima informasi yang masih harus diverifikasi mengenai adanya dugaan rencana pembagian anggaran tersebut ke sejumlah pos, termasuk Pokok Pikiran (Pokir) DPRD dan sejumlah program pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
"Masih kami gali kebenarannya. Informasi yang kami terima menyebut ada dugaan pembagian anggaran untuk Pokir DPRD dan porsi gubernur yang tersebar di sejumlah OPD seperti Dinas PU, Perkimtan, PSDA, Dinas Kesehatan, dan Dinas Pendidikan," ujar Boni.
Ia menegaskan informasi tersebut belum dapat dipastikan kebenarannya.
K-MAKI juga menyebut adanya isu mengenai dugaan kesepakatan proyek dan komitmen fee dalam proses pembahasan anggaran. Boni menyebut angka yang beredar mencapai 10 persen untuk pihak tertentu.
Namun, hingga berita ini ditulis, tudingan tersebut masih sebatas informasi yang diklaim diterima K-MAKI dan belum disertai bukti yang dapat diverifikasi secara independen.
Karena itu, informasi mengenai dugaan pembagian proyek maupun komitmen fee tersebut perlu dikonfirmasi kepada pihak-pihak yang disebut, termasuk pimpinan DPRD, Banggar, Pemprov Sumsel, dan OPD terkait.
"Kami akan terus memverifikasi informasi tersebut. Dalam waktu dekat kami akan mempertanyakannya secara tertulis kepada pihak terkait agar ada mekanisme kontrol sosial yang dapat dipertanggungjawabkan," kata Boni.
Transparansi Dokumen Menjadi Kunci
Di tengah polemik tersebut, Pemprov Sumsel sebenarnya telah menyediakan sejumlah dokumen keuangan daerah melalui kanal PPID BPKAD. Di antaranya terdapat Ringkasan APBD Sumsel 2026, Perda APBD 2026, DPA BPKAD, serta Laporan Realisasi APBD per September 2026.
Pemprov Sumsel juga mempublikasikan informasi mengenai perubahan rencana kerja Bapenda 2026 yang antara lain menargetkan peningkatan kredibilitas penerimaan dan kapasitas fiskal daerah.
Data tersebut penting untuk menguji apakah angka DBH kurang salur yang dipersoalkan memang memiliki dasar penganggaran, bagaimana status pencairannya, serta bagaimana pengaruhnya terhadap struktur pendapatan, belanja, dan pembiayaan APBD-P 2026.
Dengan demikian, polemik APBD-P Sumsel tidak cukup berhenti pada pernyataan bahwa terjadi "kebocoran fiskal" atau "anggaran semu". Dokumen resmi APBD, dasar penetapan DBH, surat Kementerian Keuangan yang disebut-sebut K-MAKI, serta keputusan Banggar perlu dibuka dan diperiksa secara transparan.
K-MAKI meminta proses pembahasan APBD-P tidak hanya mengejar keseimbangan angka di atas kertas, tetapi memastikan seluruh pendapatan dapat dipertanggungjawabkan dan belanja benar-benar memiliki sumber pendanaan yang sah.