Katonyo.com, Banyuasin — Pihak pengembang Perumahan Griya Purnawira Asri, PT Ies Putra, menegaskan bangunan yang berdiri di atas lahan Ruang Terbuka Hijau (RTH) kawasan tersebut adalah ilegal.
Upaya penertiban yang dilakukan justru mendapat perlawanan, di mana ada oknum yang disebut menguasai lahan tersebut.
Perwakilan pengembang, Muhammad Hidayat, menyatakan pihaknya sempat melakukan inventarisasi dan berupaya mengembalikan fungsi lahan yang terpakai, khususnya di area bantaran kali yang banyak dimanfaatkan bangunan. Namun langkah tersebut tidak berjalan mulus.
"Kami sudah coba menertibkan, tapi ada resistensi. Pihak yang memanfaatkan lahan itu tiba-tiba memberikan informasi ke oknum yang memberikan izin pemanfaatan lahan itu, lalu saya mendapat tekanan, bicaranya agak keras kepada saya," ujar Hidayat, Jumat (9/10/2026).
Hidayat menegaskan sertifikat lahan masih berada di pihak pengembang. Namun di lapangan, lahan tersebut ternyata sudah dimanfaatkan bahkan dialihkan ke pihak lain tanpa sepengetahuan perusahaan.
"Yang melakukan transaksi bukan kami. Sementara sertifikatnya ada di kami. Jadi pertanyaannya, siapa sebenarnya pihak yang mengalihkan dan memanfaatkan lahan ini?" ujarnya.
Karena kondisi tersebut, pengembang memutuskan untuk sementara waktu tidak memaksakan penertiban.
Fokus pekerjaan dialihkan ke bangunan-bangunan yang masih kosong dan aman, terutama area dari masjid ke arah depan.
"Kami ingin kondisi di lapangan tetap kondusif. Sementara ini kami bangun saja area yang menurut pemantauan di lapangan aman. Yang bermasalah biarkan mekanisme yang berjalan, nanti Pemerintah Daerah yang mengatur," jelasnya.
Pengembang telah melaporkan persoalan ini ke pemerintah, termasuk Babinsa dan pihak Kecamatan. Namun pihak yang mengklaim lahan tidak berani hadir secara langsung dan hanya berkomunikasi melalui telepon.
Sebelumnya juga sempat muncul informasi yang menyebut lahan tersebut sebagai aset Mabes TNI/Mahmil. Pihak pengembang telah mendatangkan tim dari Biro Hukum Mabes TNI untuk memverifikasi hal ini, dan hasilnya tidak ditemukan data aset milik institusi tersebut di lokasi itu.
"Begitu dicek di Mabes, tidak ada. Aset Mahmil di wilayah itu tidak ada," tegasnya.
Laporan resmi juga telah diajukan ke Polres Banyuasin oleh pihak mitra pengembang karena dianggap mengganggu aktivitas pembangunan. Namun hingga saat ini belum ada tindak lanjut yang berarti.
Sejak pelaporan tersebut, pihak yang menguasai lahan mulai melakukan pendekatan dengan pesan agar bangunan yang sudah berdiri tidak diganggu.
"Mereka meminta agar bangunan yang sudah ada dibiarkan. Demi menjaga keamanan dan kondusivitas di lokasi pembangunan, kami sementara menahan diri. Kami tetap bekerja membangun di atas tanah yang jelas-jelas milik kami," tegas Hidayat.
Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum (PSU) ke Pemerintah Daerah juga belum dapat dilakukan karena kawasan masih dalam tahap pembangunan.
Isu pemanfaatan lahan yang terjadi ini rencananya akan disampaikan secara resmi dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) mendatang untuk dibahas bersama jajaran manajemen guna menentukan langkah hukum selanjutnya.
"Isu-isu yang ada ini akan saya sampaikan di RUPS ke depan, biar dibahas bersama manajemen," pungkasnya.