Katonyo.cok, Musi Rawas - Surat Keputusan (SK) Bupati Musi Rawas Nomor 212/KPTS/SETDA/V/2026 tentang Penetapan Proyek Strategis Daerah Tahun Anggaran 2026 menuai kritik pedas dari Komunitas Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (K-MAKI) Sumatera Selatan.
Koordinator K-MAKI Sumsel, Boni Belitong, menilai ada kejanggalan serius baik dari sisi logika hukum maupun asas kemanfaatan anggaran publik dalam SK yang ditandatangani Bupati Ratna Machmud tersebut.
Sorotan utama Boni tertuju pada dimasukkannya proyek Pembangunan Pagar Gedung Serbaguna di Muara Beliti dengan alokasi fantastis mencapai Rp2,6 Miliar ke dalam daftar "Proyek Strategis Daerah". Terlebih, di dalam konsideran (bagian menimbang) huruf b, SK tersebut mengklaim penetapan ini sebagai bagian dari implementasi Program Pencegahan Korupsi Terintegrasi.
"Ini namanya cacat logika hukum dan ironi yang nyata. Bagaimana mungkin proyek dekoratif seperti pembangunan pagar gedung senilai 2,6 miliar rupiah diklaim sebagai aksi pemberantasan dan pencegahan korupsi? Proyek pagar dan kelanjutan gedung serbaguna yang totalnya menelan Rp12,3 miliar dari APBD ini sama sekali tidak menyentuh hajat hidup dan kesejahteraan langsung masyarakat Musi Rawas," tegas Boni Belitong saat memberikan keterangan kepada media, Senin (12/10/2026).
Boni menambahkan, K-MAKI juga menaruh perhatian serius pada proyek Pembangunan Jembatan Air Musi Desa Semangus yang kini telah memasuki Tahap IV dengan anggaran Rp25 Miliar. Menurutnya, proyek multi-tahap yang memakan dana raksasa sangat rawan menjadi ladang penyelewengan jika tidak diaudit secara transparan.
"Jembatan Semangus ini sudah masuk tahap keempat. Pertanyaan hukumnya, apakah Pemkab Musi Rawas sudah membuka hasil audit atau Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK untuk tahap I, II, dan III ke publik? Jangan sampai tahap terdahulu masih menyisakan masalah volume atau keterlambatan, tetapi anggarannya justru diguyur terus. Kami mendesak pihak Kejaksaan dan aparat penegak hukum untuk ikut memelototi SK ini," cetus Boni.
Lebih lanjut, Boni juga memperingatkan adanya potensi tumpang tindih kewenangan (mismatch) terkait proyek Gedung Cathlab senilai Rp3,4 Miliar yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK). Dalam SK tersebut, penanggung jawab anggaran adalah Dinas Kesehatan, namun salinan dokumen juga ditembuskan ke Direktur RS Dr. Sobirin.
"Jika pembagian aset dan operasionalnya tidak klir sejak awal di dalam regulasi turunan, tumpang tindih kewenangan pengelolaan DAK ini bisa menjadi temuan hukum di kemudian hari. K-MAKI Sumsel dalam waktu dekat akan melayangkan surat resmi ke Pemkab dan DPRD Musi Rawas meminta klarifikasi atas kelemahan-kelemahan substantif di SK Proyek Strategis ini," pungkas Boni.