Pencarian

Kontak

ISPU Palembang Tembus 717, GKJI Sentil DPRD Sumsel: Rakyat Tercekik Asap, Pengawasan Dipertanyakan

Redaksi
Redaksi Redaksi · Minggu, 11 Oktober 2026 · 18:09:00 WIB
ISPU Palembang Tembus 717, GKJI Sentil DPRD Sumsel: Rakyat Tercekik Asap, Pengawasan Dipertanyakan
Lius Eka Brahma Saputra, Ketua DPD Gerakan Karya Justitia Indonesia (GKJI) Sumatera Selatan

Katonyo.com, Palembang – Kualitas udara di Palembang yang sempat mencapai angka 717 atau kategori berbahaya memunculkan pertanyaan serius terhadap pengawasan penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Sumatera Selatan.

Di tengah ancaman kesehatan masyarakat akibat kabut asap, DPRD Sumsel didesak tidak sekadar menjadi penonton, tetapi menunjukkan sejauh mana fungsi pengawasan terhadap kebijakan pemerintah daerah benar-benar dijalankan.

Desakan itu disampaikan Ketua DPD Gerakan Karya Justitia Indonesia (GKJI) Sumatera Selatan, Lius Eka Brahma Saputra. Ia meminta DPRD Sumsel mengevaluasi secara terbuka penanganan karhutla, mulai dari efektivitas pencegahan, penggunaan anggaran, kesiapan layanan kesehatan, hingga upaya mengungkap penyebab kebakaran yang terus berulang.

Berdasarkan pemberitaan Pemerintah Kota Palembang pada 7 Oktober 2026, Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) di Stasiun Palembang Bukit Kecil tercatat mencapai 717 pada pukul 17.00 WIB. Angka tersebut masuk kategori berbahaya.

Pada saat itu, Pemkot Palembang juga melaporkan 66 kejadian karhutla terpantau di Sumatera Selatan. Sebanyak tiga kejadian berada di Palembang, sedangkan 63 lainnya berada di luar wilayah kota.

Data tersebut memperlihatkan bahwa persoalan karhutla tidak bisa dipandang sebatas kebakaran di titik tertentu. Dampaknya dapat menjalar ke wilayah lain dan mengancam masyarakat yang tidak berada di sekitar lokasi kebakaran.

Bagi Lius, kondisi tersebut semestinya menjadi alasan kuat bagi DPRD Sumsel untuk meminta penjelasan kepada pemerintah daerah dan instansi terkait. Masyarakat tidak cukup hanya menerima informasi mengenai jumlah titik api atau kegiatan pemadaman, tetapi juga membutuhkan kepastian mengenai langkah pencegahan, perlindungan kesehatan, dan pertanggungjawaban atas penanganan karhutla.

“Rakyat Sumsel hari ini butuh udara bersih, perlindungan kesehatan, dan kepastian negara hadir. Ketika asap menyelimuti permukiman dan mengganggu aktivitas, semua pemangku kepentingan harus bergerak dengan langkah terukur dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegas Lius.

Ia secara khusus menyoroti tanggung jawab kelembagaan DPRD Sumsel dalam mengawasi jalannya pemerintahan daerah. Menurutnya, DPRD perlu menjelaskan kepada masyarakat langkah pengawasan apa yang telah dilakukan, kebijakan apa yang dievaluasi, dan sejauh mana penggunaan anggaran penanggulangan karhutla memberikan hasil nyata.

Lius mendesak DPRD segera mengagendakan rapat kerja atau rapat dengar pendapat dengan instansi terkait untuk membahas kondisi kualitas udara, efektivitas penanganan karhutla, serta perlindungan terhadap warga terdampak.

Ia juga meminta agar pengawasan tidak berhenti pada pembahasan administratif. Kesiapan sarana pencegahan, pengawasan kawasan rawan kebakaran, kepatuhan pemegang izin, hingga koordinasi lintas kabupaten dan kota harus menjadi bagian dari evaluasi.

“Jangan sampai saat rakyat tercekik asap, suara wakil rakyat justru tidak terdengar. DPRD Sumsel tidak boleh hanya hadir di agenda formal, tapi harus hadir lewat pengawasan yang nyata,” ujarnya.

Selain persoalan pengawasan, GKJI Sumsel meminta pemerintah memastikan informasi kualitas udara disampaikan secara berkala dan layanan kesehatan tersedia bagi masyarakat. Anak-anak, lansia, serta kelompok rentan lainnya dinilai perlu mendapat perhatian khusus ketika kualitas udara memburuk.

Lius juga mendesak aparat penegak hukum menelusuri penyebab karhutla secara profesional. Pihak-pihak yang terbukti bertanggung jawab, baik perorangan maupun badan usaha, harus diproses sesuai ketentuan hukum.

Menurutnya, pola penanganan yang hanya berfokus pada pemadaman saat kebakaran terjadi tidak cukup untuk menjawab persoalan yang berulang. Tanpa evaluasi menyeluruh terhadap pencegahan dan penyebab kebakaran, masyarakat berisiko kembali menghadapi ancaman serupa pada musim berikutnya.

“Kita tidak boleh terjebak dalam pola yang sama: api muncul, asap menyebar, warga terdampak, lalu semua sibuk penanganan darurat. Setelah musim berganti, persoalan seolah selesai. Padahal pertanyaan tentang pencegahan dan pertanggungjawaban belum terjawab tuntas,” kata Lius.

Ia menegaskan, GKJI Sumsel tidak sedang menafikan pekerjaan petugas di lapangan. Namun, upaya pemadaman harus diikuti pengawasan kebijakan, evaluasi anggaran, dan keterbukaan informasi agar masyarakat dapat mengetahui langkah konkret yang telah dilakukan pemerintah.

“Yang kami tuntut bukan pernyataan atau pencitraan, melainkan tindakan yang terukur dan dapat dipertanggungjawabkan. Jika DPRD sudah bekerja, sampaikan secara terbuka. Jika masih ada kekurangan, evaluasi dan perbaiki. Rakyat berhak mendapatkan jawaban,” tutupnya.

Follow katonyo.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks